JAKARTA : Kementerian Perindustrian meminta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil ramah lingkungan bermesin 1.000 cc sebesar dua persen dan lima persen untuk 1.200 cc.
"PPn BM untuk produk LCGC (Low Cost and Green Car) atau mobil ramah lingkungan bertujuan agar harganya makin kompetitif dibandingkan dengan mobil berkapasitas mesin terkecil saat ini," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, di Jakarta, Rabu (13/6).
Dengan skema seperti itu, kata Hidayat, harga mobil LCGC bisa berada pada kisaran Rp80 juta--Rp90 juta per unit.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi, mengatakan, berdasarkan peraturan terbaru, yakni Permenkeu No 76/PMK.011/2012, pemerintah membebaskan bea masuk bagi sektor otomotif yang berinvestasi membangun pabrik, peralatan, bahan baku, dan komponen mobil LCGC selama empat tahun.
Peraturan itu, kata dia, merupakan perubahan atas Permenkeu No 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah membebaskan bea masuk untuk komponen dan peralatan yang belum bisa dibuat di Indonesia selama lima tahun. Insentif tersebut dikeluarkan bertahap setelah insentif pertama dalam Permenkeu No 76/2012 berlaku.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk produk utuh LCGC. Jadi, insentifnya ada tiga yakni insentif untuk investasi, sektor komponen dan peralatan serta untuk produknya dan keluar pada tahun ini," paparnya.
Namun, lanjut dia, insentif PPnBM tidak berlaku untuk mobil jenis hybrid karena harga jual mobil hybrid tidak bisa digolongkan sebagai mobil murah dan ramah lingkungan.
Selama ini, sejumlah prinsipal besar otomotif di dalam negeri justru mendesak pemerintah agar mobil hybrid ikut diberikan insentif PPnBM.
Hal tersebut, kata dia, mendorong supaya harga mobil hybrid bisa lebih kompetitif di dalam negeri dan merangsang investasi pabrik perakitan serta komponen bertumbuh.
PALING TERBARU