JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendapatkan terobosan baru dalam hal pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penyelenggaraan International Micro Financial Conference pada 22-23 Oktober. Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan konferensi itu melibatkan pakar di bidang keuangan mikro termasuk peraih nobel Muhammad Vunus dari Bangladesh sebagai pendiri Grameen Bank.
Agenda ini kamii harapkan melahirkan solusi bagi kebutuhan pembiayaan mikro di Indonesia ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/8). Konferensi itu mengusung tema menuju Keberlanjutan Inovasi Keuangan mikro atau World Sustainable Microfinance Institusion.
Choirul menjelaskan ide kontefrensi itu berawal dari kehadiran Menteri Koperasi dan UKM SJarifuddin Hasan pada pertemuan tentang keuangan usaha mikro di Spanyol pada tahun ini.
Acara itulah yang mengilhami Menteri Koperasi dan UKM untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di Indonesia. Dukungan pun datang dari berbagai pihak termasuk lembaga tingkat internasional, sehingga pembahasan keuangan mikro diputuskan berlangsung di Yogyakarta.
Loncatan besar yang dimaksudkan Choirul adalah kelahiran strategi baru yang lebih efisien dan efektif untuk menjangkau debitur. Selain itu, lembaga yang terlibat bisa menawarkan jasa pelayanan yang kompetitif dan akomodatif.
Choirul mengatakan konferensi itu diharapkan dapal fokus pada financiai inclusion terutama menjaga agar agenda pengembangan keuangan mikro bisa berkesinambungan dan tidak tergilas oleh waktu.
Dalam financial inclusion timbul, ujarnya, ada tiga aspek yang loannya ke depan yaitu pengembangan pembiayaan mikro, asuransi, dan jasa pengiriman uang.
"Dari Indonesia kami tampilkan pembicara ahli di bidang keuangan mikro yakni dari Micro Insurance Allianz." ujar Choirul.
Agar ada jaminan program itu bisa berkelanjutan, Indonesia harus memanfaatkan instrumen yang inovatif dengan cara memodernisasi mekanisme dan manajemen pengelola keuangan mikro.
Sementara itu, Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang mengatur lembaga keuangan mikro. Pembahasan RUU Lembaga Keuangan Mikro bahkan diperkirakan masih butuh waktu panjang.
Meliadi Sembiring. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan masih ada pembahasan tentang daftar inventarisasi masalah dari RUU tersebut yaitu pembinaan dan pengawasan, wilayah usaha, kepemilikan atau badan hukum, dan transformasi.
Untuk pembinaan dan pengawasan LKM misalnya, DPR setuju dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan penerbitan izin bisa diberikan pemerintah daerah baik kabupaten ataupun kota.
Namun, Meliadi menjelaskan perbedaan pendapat itu tidak penting karena pemerintah juga berpandangan pembinaan dan pengawasan lem-baga keuangan mikro dilakukan oleh Bank Indonesia atau OJK.
PALING TERBARU